Aimas, Kabupaten Sorong — Pemerintah Kabupaten Sorong kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tatanan masyarakat yang tertib, berdaya, dan taat hukum melalui inovasi unggulan bertajuk MASMANTAP atau Masyarakat Kabupaten Sorong Taat Perda. Inovasi non-digital ini digagas oleh ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan telah memasuki tahap penerapan sejak Juli lalu.
Inovasi ini lahir dari keresahan akan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, lemahnya penegakan Perda, hingga minimnya sosialisasi regulasi yang berlaku, terutama di wilayah kampung dan distrik terpencil. Tak hanya itu, inovasi ini juga merespons dominasi hukum adat yang kerap tak selaras dengan peraturan daerah.
Melalui pendekatan kultural-dialogis, inovasi MASMANTAP tidak sekadar menegakkan hukum secara represif, namun merangkul masyarakat melalui edukasi berbasis lokal, pelibatan tokoh adat dan agama, hingga pemberian insentif bagi kampung atau individu yang taat aturan. Kampanye sosialisasi dilakukan lewat media komunitas, pertemuan adat, hingga WhatsApp dan media sosial—dengan bahasa dan konteks budaya lokal.
Sistem pelaporan partisipatif turut dihadirkan melalui relawan warga atau kanal pelaporan sederhana. Pemerintah daerah juga menggunakan dashboard sederhana untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat dan melakukan evaluasi berkala berdasarkan data dan umpan balik warga.
Hasilnya pun mulai terlihat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Perda meningkat signifikan, jumlah pelanggaran ketertiban umum menurun, dan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan lokal terus bertumbuh. Satpol PP pun bertransformasi menjadi penegak hukum yang humanis melalui pelatihan komunikasi dan mediasi konflik.
Tak hanya memperbaiki ketertiban, inovasi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah, peningkatan iklim investasi, dan penguatan layanan publik yang inovatif. MASMANTAP menjadi bukti bahwa sinergi antara hukum formal dan budaya lokal bisa menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan taat aturan.
Sebagai pengakuan atas pencapaian ini, Kabupaten Sorong dinobatkan sebagai satu-satunya daerah di Papua Barat Daya yang memenuhi kriteria sebagai “daerah inovatif” dalam FGD Pembinaan Inovasi Daerah Juni 2023 lalu. Inovasi MASMANTAP juga sejalan dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Roadmap Sistem Inovasi Daerah, yang menjadi acuan struktural pengembangan inovasi di Sorong hingga 2026.
Dengan semangat kolaborasi dan pendekatan partisipatif, Kabupaten Sorong terus menunjukkan bahwa inovasi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal menyentuh hati dan kesadaran masyarakat untuk hidup dalam ketertiban dan hukum.